MOTOR Plus-online.com - Kasus pencurian motor tentu sangat meresahkan warga dan bikers.
Bahkan ada maling yang beraksi menggasak motor kurang dari 1 menit.
Untuk itu Jajaran Polresta Bandung menggelar Operasi Jaran Lodaya 2024.
Operasi dengan target utama pencuri kendaraan bermotor ini berlangsung pada 11-20 Mei 2024.
Dalam Operasi Jaran Lodaya, pihak Polresta Bandung berhasil mengamankan 23 orang.
Sementara barang bukti berupa motor curian sebanyak 35 unit dengan beragam tipe dan merek.
Dari 35 motor curian, paling banyak adalah model Honda BeAT.
Bisa dibilang Honda BeAT masih jadi motor favorit para maling dan pencuri.
Baca Juga: Fakta Pemain Timnas Malaysia Disiram Air Keras Pelaku Pakai Motor Curian
23 orang itu ditetapkan tersangka dan sudah mengenakan baju tahanan.
Dari 23 tersangka, ada satu orang asal Malaysia yang diamankan.
Mereka dihadirkan di Mapolresta Bandung.
"Apakah itu pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, atau pencurian dengan kekerasan dan objeknya adalah motor," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (22/5/2024).
"Dalam kurun waktu 10 hari, alhamdulillah Polresta Bandung bisa menempati urutan pertama dari seluruh polres yang ada di Jawa Barat dalam kaitan banyaknya jumlah tersangka maupun barang bukti yang berhasil diamankan," lanjutnya.
Kusworo menjelaskan, motor yang bisa diamankan berasal dari berbagai tindak pidana.
Ada yang pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, hingga dari penadah.
"Ancaman hukuman bagi para tersangka ini variatif, tergantung apa yang mereka lakukan," tambah Kusworo.
Baca Juga: Sosok Mang Geot Bukan Polisi Tapi Selalu Ada di Polsek Tambora, Sudah Biasa Urus Motor Curian
Tak hanya motor curian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata airsoft gun.
Senjata itu digunakan pelaku untuk mengancam korban.
"Barang bukti senjata api terkait tindakan 365, pencurian dengan kekerasan, sebetulnya ini bukan senjata api tapi air softgun," ucap dia.
"Namun ini sebagai alat untuk melakukan ancaman kekerasannya, sehingga terpenuhilah unsur 365-nya, dan ancaman hukumannya 12 tahun penjara," sambungnya.
Kusworo mengatakan, korban pencurian sudah dipanggil untuk mendapatkan lagi motornya.
"Bagi yang kami hubungi dan belum bisa mengambil hari ini kami akan antar ke rumahnya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Barang Bukti Honda BeAT Mendominasi, Polresta Bandung Amankan Puluhan Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR