Isi Bensin Wajib Pakai Helm Bagi Pengendara dan Boncenger Resmi Berlaku Nasional Mulai Bulan Ini

Aong - Jumat, 24 Mei 2024 | 07:00 WIB
Aong Ulinnuha
Resmi berlaku isi bensin wajib pakai helm bagi pengendara dan boncenger demi keselamatan di jalan raya

MOTOR Plus-online.com - Pelindung kepala wajib digunakan pengendara kendaraan roda dua demi keselematan.

Isi bensin wajib pakai helm bagi pengendara dan boncenger berlaku mulai bulan ini siap-siap polisi di SPBU.

Helm tak sekadar aksesori namun sebagai pelindung kepala yang sangat vital jika terjadi kecelakaan.

Tak sedikit pengendara motor malsa mengenakan helm karena dianggap ribet dan merusak penampilan. 

Problem pengendara motor tidak mau mengenakan helm tak hanya terjadi di Indonesia, dialamu juga negara-negara lain.

Seperti yang terjadi di Bangladesh, kecelakaan fatal disebabkan banyak yang tidak menggunakan helm.

Dilansir dari halaman Rideapart, pemerintah Bangladesh telah menerapkan kebijakan No Helmet, No Fuel berlaku nasional.

Artinya pengendara dan boncenger motor wajib mengenakan helm ketika mengisi bensin.

Baca Juga: Yamaha Jual Motor Matic 125 cc Rp 34 Jutaan, Konsumsi Bensin Mendekati Honda BeAT Fitur Canggih?

Baca Juga: Gawat Bensin Campur Etanol Seperti Ini Berbahaya Buat Motor Bisa Bikin Tangki Karat

Kecelakaan pengendara motor masalah serius di Bangladesh,  pada 2023 lebih 27 persen kematian di jalan raya dialami pemotor dan lebih dari 32 persen dari total kecelakaan.

Pada 2023, lebih dari 2.000 kecelakaan motor menyebabkan 2.152 orang meninggal dan 1.339 orang luka-luka.

Kebijakan menekan angka kecelakaan bukan pertama di Bangladesh.

Pada 2018, kebijakan serupa untuk mengatasi tingginya kecelakaan bus yang menewaskan dua orang.

Namun diprotes para pelajar dan remaja yang menuntut jalan lebih aman dan peningkatan infrastruktur.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular