Merinding Honda BeAT Oranye Jadi Saksi Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Terancam Hukuman Mati

Ahmad Ridho - Senin, 27 Mei 2024 | 10:11 WIB
Tribun Jabar/Tribunnews
Kasus Vina Cirebon masih ramai dan salah satu pelaku bernama Pegi sudah ditangkap, Honda BeAT warna oranye jadi saksi pembunuhan.

MOTOR Plus-online.com - Kasus pembunuhan Vina bersama kekasihnya Rizky masih jadi perhatian sampai saat ini.

Merinding Honda BeAT oranye jadi saksi pembunuhan Vina Cirebon, Pegi terancam hukuman mati.

Setelah kasus pembunuhan sempat menghilang polisi kembali melakukan pengejaran para pelaku pembunuhan.

Terbaru salah seorang pelaku bernama Pegi berhasil diringkus polisi.

Saksi bisu pembunuhan pasangan kekasih ini adalah motor yang dipakai korban, Honda BeAT warna oranye.

Vina dan Rizky meninggal dunia usai dianiaya menggunakan kayu balok.

Setelah berhasil ditangkap polisi, Pegi malah membantah sudah melakukan pembunuhan Vina Cirebon.

Tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan alias Perong membantah telah membunuh sepasang kekasih itu di depan wartawan.

Bahkan, ia menganggap bahwa tuduhan yang ditujukan kepadanya merupakan sebuah fitnah dan mengaku rela mati jika benar-benar melakukan pembunuhan itu.

Baca Juga: Tak Dibelikan Motor, Anak di Sukabumi Nekat Bunuh Ibu Kandung

Baca Juga: Seharga Honda BeAT Bekas, Motor Kymco Trend Lagi Diburu Anak Muda Kalcer

Hal itu disampaikannya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).

Selama konferensi pers berjalan, Pegi terlihat beberapa kali menggelengkan kepala ketika polisi menjelaskan perannya dalam kasus pembunuhan Vina.

Saat para wartawan berusaha menanyainya usai polisi selesai menyampaikan pernyataan, Pegi berkali-kali membantah tuduhan pembunuhan itu.

"Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati," serunya beberapa kali, dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (26/5/2024).

Terkait identitasnya yang berganti selama berada di Bandung, Pegi menekankan bahwa Robi adalah nama panggilan atau nama gaulnya.

Pegi pun langsung dibawa kembali ke tahanan oleh petugas usai dihadirkan dalam konferensi pers itu.

Namun, ia tetap meneriakkan bahwa dirinya merasa tidak pernah melakukan pembunuhan itu.

Tribunnews
Pegi Setiawan alias Pegi Perong, sosok terduga pelaku pembunuh Vina dan pacarnya, Eki yang sempat buron selama 8 tahun dan baru ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024.

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati," tuturnya saat dibawa petugas kepolisian.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast menuturkan peran Pegi dalam kasus ini adalah menyuruh anggota geng motor serta mengejar Vina dan Rizky yang menggunakan motor Honda BeAT warna oranye.

Baca Juga: Fakta Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Diduga Kesal Tak Dibelikan Motor, Polisi Panggil Psikolog

Keterlibatan Pegi dalam tindakan tersebut diketahui dari putusan Pengadilan Negeri Cirebon ditambah keterangan saksi mata kepada Polda Jawa Barat pada 20, 22, dan 25 Mei 2024.

Menurutnya, Pegi adalah orang yang menyuruh dan mengejar korban.

Pegi lalu memukul korban Rizky dan Vina menggunakan balok kayu, kemudian membawa mereka menuju TKP di lahan kosong seberang SMP Negeri 11 Cirebon.

Di lokasi tersebut, para tersangka melakukan aksi pembunuhan dan pemerkosaan, sebelum akhirnya membawa korban ke flyover dan meninggalkannya.

Kedua jasad korban kemudian dibawa ke bawah jembatan flyover arah Majasem, Cirebon menuju Sumber, Kabupaten Cirebon.

Jules menuturkan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat mendapatkan keterangan dan menunjukkan fotonya kepada saksi mata.

"Saksi bekerja di sekitar TKP selama lima tahun. Saksi mengenal wajah orang-orang yang biasa nongkrong di depan SMP 11 Cirebon, namun tidak tahu namanya," terang dia.

Berdasarkan keterangan saksi, Pegi termasuk dari lima orang pelaku yang membunuh Vina dan Eki.

Saksi juga mengenali lima motor sekaligus motor Smash warna merah muda yang dikendarai Pegi pada saat kejadian.

Baca Juga: Keberanian Pemilik Honda BeAT Duel Lawan Maling Motor di Indramayu Berakhir Seperti Ini

Sementara, saksi lain yang merupakan teman masa kecil Pegi membenarkan adanya nama panggilan Perong.

Menurutnya, Pegi juga diketahui memiliki motor Smash warna merah muda dan sering nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon dam MAN 2 Cirebon.

Jules melanjutkan, Pegi berusaha menghilangkan identitasnya setelah membunuh Vina.

Sekitar September 2016-2019, Pegi menyewa kontrakan atas nama Robi Irawan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat bersama ayahnya.

Dari hasil penggeledahan rumah Pegi di Cirebon, polisi mengamankan barang bukti berupa dua STNK motor dan kuncinya, dua ponsel, serta surat kelahiran, buku rapor serta ijazah SD dan SMP, Kartu Keluarga, biodata, surat pembuatan KTP, dokumen pendidikan, foto, Kartu Indonesia Pintar, kartu ujian atas nama Pegi Setiawan.

Polisi juga menemukan bukti dua akun Facebook atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan. Atas keterangan saksi mata dan barang bukti, polisi menetapkan Pegi Setiawan alias Robi Irawan sebagai tersangka pembunuhan Vina.

Pegi ditetapkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati..."

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular