Untuk bisa membuat atau mendapatkan SIM C1, pemotor harus sudah punya SIM C yang sudah digunakan selama satu tahun (12 bulan) sejak diterbitkan di Satpas SIM.
Selanjutnya SIM C2 berlaku atau wajib dimiliki pemilik motor berkapasitas mesin 500cc ke atas (moge) atau jenis kendaraan bermotor yang menggunakan daya listrik.
Dikutip dari akun Instagram @satpasmetro jaya, hari ini Senin (27/5/2024) resmi dilakukan peluncuran SIM CI.
Turut hadir dalam peluncuran SIM CI ini antara lain Ketua MPR RI dan Ketua IMI Pusat, Dr. H. Bambang Soesatyo, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto dan Dirut Jasa Raharja Rivan Ahmad Purwantono.
"Launching SIM C1, SIM C1 diperuntukan untuk pengendara sepeda motor yg mempunyai motor berkapasitas 250cc - 500cc," demikian keterangan di akun Instagram @satpaspoldametro.
Setelah SIM C1 resmi dilaunching dan diberlakukan khusus untuk pemilik motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc.
Pemilik motor di atas 250cc yang masih menggunakan SIM C akan dikenakan sanksi.
Lihat postingan ini di Instagram
Aturan ini mengacu pada Pasal 77 ayat (1) yang menjelaskan sanksi denda dan kurungan tidak memiliki SIM.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)", demikian isi Pasal tersebut.
Dengan peluncuran SIM C1 oleh Korlantas Polri dan jajaran kepolisian, pemotor tidak bisa lagi sembarang mengendarai motor.
Pemilik SIM C harus segera membuat SIM C1 jika motornya memiliki kapasitas mesin di atas 250cc.
Lalu berapa biaya pembuata SIM C1 yang baru saja resmi diluncurkan Korlantas Polri?
Penetapan biaya pembuatan SIM C telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tarif pembuatan SIM C telah diatur di dalam PP Nomor 77 Tahun 2020.
Melalui PP tersebut diketahui bahwa biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 100 ribu dan berlaku sama untuk pembuatan SIM C1 dan SIM C2.
SIM C1 berbeda dengan SIM C dilihat dari jenis dan kapasitas mesin motor yang dimiliki masyarakat.
Nantinya kepolisian juga akan menerbitkan SIM C2.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR