Untuk bisa membuat atau mendapatkan SIM C1, pemotor harus sudah punya SIM C yang sudah digunakan selama satu tahun (12 bulan) sejak diterbitkan di Satpas SIM.
Selanjutnya SIM C2 berlaku atau wajib dimiliki pemilik motor berkapasitas mesin 500cc ke atas (moge) atau jenis kendaraan bermotor yang menggunakan daya listrik.
Dikutip dari akun Instagram @satpasmetro jaya, hari ini Senin (27/5/2024) resmi dilakukan peluncuran SIM CI.
Turut hadir dalam peluncuran SIM CI ini antara lain Ketua MPR RI dan Ketua IMI Pusat, Dr. H. Bambang Soesatyo, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto dan Dirut Jasa Raharja Rivan Ahmad Purwantono.
"Launching SIM C1, SIM C1 diperuntukan untuk pengendara sepeda motor yg mempunyai motor berkapasitas 250cc - 500cc," demikian keterangan di akun Instagram @satpaspoldametro.
Setelah SIM C1 resmi dilaunching dan diberlakukan khusus untuk pemilik motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc.
Pemilik motor di atas 250cc yang masih menggunakan SIM C akan dikenakan sanksi.
Aturan ini mengacu pada Pasal 77 ayat (1) yang menjelaskan sanksi denda dan kurungan tidak memiliki SIM.
Editor | : | Ahmad Ridho |