MOTOR Plus-Online.com - Mulai sekarang cek Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya apakah sudah sesuai dengan motor yang brother pakai atau belum.
Polisi baru bisa realisasikan SIM C1 2024 padahal aturannya sudah ada dari 2021 atau tiga tahun lalu.
Peluncuran SIM C1 dilakukan Korlantas Polri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat pada Senin (27/5/2024).
Seperti yang disampaikan Kepala Korlantas Polri, Irjen (Pol) Aan Suhanan.
"Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1 untuk pertama kali," kata Irjen (Pol) Aan Suhanan mengutip Kompas.com.
Untuk golongan SIM tersebut berlaku buat pengguna motor dengan kapasitas mesin 250 hingga 500 cc.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Bukan tanpa alasan pihak kepolisian baru menerapkan aturan itu tiga tahun setelahnya.
Baca Juga: Catat Syarat Pembuatan SIM C1, Korlantas Polri Akan Segera Terbitkan SIM C2
Baca Juga: SIM C1 Resmi Diluncurkan Pengendara Motor 250 cc atau Moge Bakal Langsung Kena Tilang?
"Kenapa amanat di dalam Perpol Nomor 5 ini baru bisa kami realisasikan setelah tiga tahun, karena kami ingin memastikan betul sistem dan sebagainya bisa berjalan dengan baik," ucapnya.
Sebagai syarat membuat SIM C1, premotor harus punya SIM C biasa minimal satu tahun.
Buat brother pengguna motor dengan kapasitas mesin 250 hingga 500 cc, enggak perlu khawatir bakal ditilang karena belum punya SIM tersebut.
Pihaknya memberikan toleransi selama satu tahun bagi yang belum memiliki SIM C1.
"Kami masih beri toleransi selama satu tahun, jadi bagi pemilik kendaraan dengan mesin 250-500 cc, silakan membuat SIM-nya," imbuh Irjen (Pol) Aan.
Nah, kalau brother setuju atau enggak dengan adanya SIM C1?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Resmi Terbitkan SIM C1 Hari Ini, Berlaku di Seluruh Indonesia"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR