SIM C1 Resmi Diluncurkan, Joel Deksa Mastana Bilang Pemohon SIM Wajib Punya Sertifikat Kursus Mengemudi

Ahmad Ridho - Selasa, 28 Mei 2024 | 16:00
Resmi SIM C1 diluncurkan Korlantas Polri pada Senin (27/5/2024) lalu, pemohon SIM C1 harus memiliki sertifikat  mengemudi menurut Joel Deksa Mastana.
Instagram @joelmastana/group WA
Resmi SIM C1 diluncurkan Korlantas Polri pada Senin (27/5/2024) lalu, pemohon SIM C1 harus memiliki sertifikat mengemudi menurut Joel Deksa Mastana.

Baca Juga: Pengumuman Penting SIM C1 Akhirnya Resmi Diluncurkan Beda dari SIM C Biasa

BerikutPeraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi

Di dalam poin 8 dijelaskan bahwa untuk dapat memiliki SIM C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:

a. Memiliki SIM C; dan

b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.

Pada poin 9 dijelaskan untuk mendapatkan SIM CII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan:

a. Memiliki SIM CI; dan

b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan

Pada Pasal 9 dijelaskan bahwa:

Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER