Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kasih penjelasan.
"Kalau sudah 250 cc harus (pakai SIM C1)," kata Yusri dikutip dari gridoto.com.
Kemudian untuk persyaratan, menurut Yusri bagi pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun.
Selanjutnya adalah saat ujian mendapatkan SIM, salah satu yang membedakan dengan SIM C biasa dengan C1 adalah saat ujian praktiknya.
"Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama," kata Yusri.
Menurut Yusri, peluncuran SIM C1 menjadi sangat penting karena minimal dapat mengurangi potensi kecelakaan yang terjadi di jalan.
Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Pakai Motor Bore Up Hingga 250 Cc Wajib Punya SIM C1? Ini Penjelasan Polisi".
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR