Pelaku berpura-pura jadi pacarnya dan menghubungi korban.
Dia mengajak korban untuk bisa bertemu di Soreang.
Korban yang berhasil ditipu dan datang ke lokasi tersebut langsung didatangi pelaku.
"Pelaku ditusuk dibagian dada kanan dan kiri kemudian di bagian punggung, luka yang di punggung yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelasnya lagi.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan kedua pelaku yang masih di bawah umur ditahan dengan Pasal 55 KUHP karena ikut serta dalam tindak pidana.
"Bagi keduanya yang tidak turun melakukan penganiayaan. Namun melakukan membonceng tersangka, membentuti korban," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Soreang Tewas Ditusuk Anggota Geng Motor, Berawal dari Pesan "Sayang-sayangan""
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR