"Setelah diperoleh informasi keberadaan terduga pelaku HS yang sedang berada di rumahnya, maka tim bergegas ke lokasi dan melakukan penangkapan. Selain mengamankan terduga pelaku, juga mengamankan satu unit sepeda motor yang dia curi,” katanya lagi.
Supriadi menjelaskan, HS mengakui perbuatannya dan nekat melakukan pencurian motor itu karena suatu hal.
Ia beralasan untuk membayar utangnya melalui pinjaman online (pinjol).
"HS mengaku melakukan pencurian sepeda motor untuk membayar utang pinjaman online selain itu juga digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari," ungkapnya.
Untuk saat ini HS masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku masih menjalani proses hukum guna penyelidikan lebih lanjut dan sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Palopo," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Motor untuk Lunasi Utang Pinjol, IRT di Palopo Diamankan Polisi"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR