Parah Demi Judi Slot Pria Ini Bawa Kabur Motor Honda BeAT Pakai Modus Test Ride

Ardhana Adwitiya - Jumat, 31 Mei 2024 | 07:18 WIB
Kolase MOTOR Plus-online dan TribunPontianak.co.id
Ilustrasi Honda BeAT (kiri) dan pengungkapan kasus penggelapan motor di Mempawah, Kalimantan Barat (kanan).

MOTOR Plus-online.com - Bikers harus waspada sama aksi penggelapan motor yang masih sering terjadi belakangan ini.

Terbaru pria bawa kabur Honda BeAT pakai modus test ride, akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Setelah motor dijual, uang hasil penggelapan itu dipakai untuk judi slot.

Lokasi kejadiannya di Jongkat, Mempawah, Kalimantan Barat.

Dua pelaku penggelapan motor berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Jongkat pada Rabu 22 Mei 2024.

Pelaku utama berinisial MS, warga Wajok Kecamatan Jongkat.

Kemudian pelaku kedua AM warga Pontianak sebagai penadah.

Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Fadhila Nugrah Sakti menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada 18 Mei 2024.

Baca Juga: Isu Motor Honda BeAT Baru Bakal Rilis, Harga Bekasnya Mulai Segini

Saat itu pelaku MS berpura-pura hendak membeli motor dan meminta korban berinisial R untuk mencarinya.

"Korban pun kemudian membawa sepeda motor matic Honda BeAT warna biru dan diserahkan kepada pelaku MS," kata Fadhila dikutip dari TribunPontianak.co.id.

"Saat itu terjadi negosiasi terkait harga jual motor tersebut antar keduanya," sambungnya.

Fadhila menambahkan, saat negosiasi pelaku MS meyakinkan korban R seolah-olah ingin membeli Honda BeAT itu.

Bahkan MS ingin mencoba alias test ride motor tersebut.

"Pelaku ketika itu meyakinkan korban ingin membeli sepeda motornya dan meminta kepada korban untuk mencoba (test ride) motor korban yang akan dibelinya itu, sekaligus meminjamnya untuk mengambil uang di bank untuk membayar motor tersebut," jelas Fadhila.

Namun bukan uang yang didapat, MS malah langsung membawa kabur motor matic itu.

"Saat diselidiki oleh Unit Reskrim Polsek Jongkat keberadaan pelaku terdeteksi di Gang Angket Kecamatan Pontianak Timur," tambahnya.

Baca Juga: 2 Motor Matic Favorit Maling Selain Honda BeAT Apakah Motor Anda Termasuk

"Dan pelaku diamankan pada Rabu 22 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB," tegas Kasat Reskrim.

Pada saat pelaku MS diamankan, lanjut Fadhila, motor BeAT sudah dijual kepada warga Pontianak.

"Saat diamankan ternyata sepeda motor sudah dijual pelaku kepada seorang pria berinisial AM di Pontianak Timur," sambungnya.

"Kemudian dilakukan penelusuran dan pelaku AM (penadah) berhasil diamankan beserta barang buktinya," lanjutnya.

"Hasil penjualan sepeda motor digunakan pelaku untuk judi slot dan kebutuhan sehari-hari," ucap Kasat Reskrim.

"Akibat perbuatannya, MS akan dijerat dengan persangkaan pasal 372 KUHP dan AM dijerat persangkaan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkas Fadhila.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diringkus Unit Reskrim Polsek Jongkat, Uangnya untuk Judi Slot

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular