Tenang saja bro, polisi enggak bakal kasih sanksi tilang bagi yang belum punya SIM C1 dalam periode tersebut.
Untuk biaya pembuatannya terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada bagian lampiran di aturan itu, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp 100 ribu.
Sama seperti tarif pembuatan SIM C biasa bagi motor di bawah 250 cc, yang dikenakan Rp 100 ribu.
Buat brother yang hendak membuat SIM C1, jangan lupa persiapkan uang lebih sebelum datang ke Satpas ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR