Yang Bikin SIM Nembak Cek Bagian Ini Bisa Jadi Anda Dapat Palsu Ketahui Cirinya

Aong - Senin, 3 Juni 2024 | 07:00 WIB
Rendy Julian MP
Bagi yang bikin SIM nembak cek bagian ini jangan-jangan dapat yang palsu

MOTOR Plus-online.com - Ada saja oknum yang memilih cara cepat dalam membuat Surat Izin Mengemudi.

Yang bikin SIM nembak cek bagian ini bisa jadi anda dapat palsu ketahui cirinya agar tidak ditangkap.

Masyarakat ada saja yang tergiru dalam membuat SIM dengan cara nembak.

Tawaran atau iming-iming bikin SIM nembak memang bikin enak.

Pemohon ditawari tak perlu tes atau ada juga yang formalitas aja dalam ujiannya.

Bahkan ada yang sangat berani, calo SIM menawari pemohon hanya tinggal foto.

Baru-baru ini Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan mengungkap modus penipuan bikin SIM palsu.

Bukan hanya SIM, para pelaku juga bikin pemalsuan dokumen seperti KTP, buku nikah, dan ijazah.

Untuk itu ketahui cara membedakan SIM asli dan palsu.

Baca Juga: Biaya Bikin SIM C1 Rp 100 Ribu, Lebih Mahal Dibanding SIM C Biasa atau Enggak?

Baca Juga: Ujian SIM C1 yang Paling Sulit Bukan Teori dan Praktik Tapi Ini Sesuai Kata Polisi

Kepala Seksi (Kasi) Surat Izin Mengemudi (SIM) Satpas Daan Mogot Kompol Rezha Rahandi memberi penjelasan.

Katanya beda SIM asli dan palsu yang sangat mencolok yaitu terletak pada hologram di bagian belakang.

"Hologram itu kalau dari Korlantas, pengadaannya sudah jelas bahwa hologram ini sampai kapanpun tidak akan bisa dipalsukan. Itu yang paling menentukan bahwa itu SIM-nya asli atau palsu," tutur Rezha dilansir dari dari GridOto (2/6/2024).

Lebih lanjut, Rezha mengimbau masyarakat agar tak tergiur pembuatan SIM melalui media sosial.

Rezha meminta masyarakat untuk datang langsung ke Satpas SIM.

Artinya sebenarnya jangan terpaku atau iming-iming dari online, Facebook, atau segala macam.

"Silakan datang ke Satpas pembuatan SIM. Di Jakarta kan sudah ada 5 atau 6, di Jakarta sendiri kan ada Satpas Daan Mogot," katanya.

"Kalau misalnya daerah Depok ada Satpas Depok, orang Bekasi ada di Bekasi. Harus datang ke kantor Satpasnya," lanjut dia. 

Sebelumnya, Polsek Setiabudi mengungkap kasus pemalsuan SIM dan Ijazah serta dokumen kependudukan lainnya.

Dua orang diamankan dan langsung ditetapkan sebagai tersagka. Keduanya adalah TN (32) dan PRA (21).

Keduanya menjual SIM dan Ijazah serta dokumen lainnya melalui media sosial.

Adapun barang bukti yang telah diamankan yakni lima ijazah palsu, lima SIM C palsu, satu SIM A palsu, dua SIM B1 umum palsu, tiga unit ponsel hingga satu pasang buku nikah palsu.

Kasus tersebut tertuang dalam laporan Polisi Nomor: LP/A/014/V/2024/Sek Budi/Res Jaksel/PMJ pada 17 Mei 2024.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular