MOTOR Plus-Online.com - Selalu waspada buat brother jangan sampai menjadi korban pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM palsu.
Polisi sebut SIM palsu yang paling menentukan di bagian ini, bilang sampai kapanpun tidak akan bisa dipalsukan
Hal tersebut sehubungan dengan pengungkapan pemalsuan dokumen seperti SIM, KTP, buku nikah, dan ijazah di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dua tersangka masing-masing berinisial TN (32) dan PRA (21) menjual jasa pembuatan dokumen tersebut lewat media sosial.
Dokumen yang diamankan berupa lima ijazah palsu, lima SIM C palsu, satu SIM A palsu, dua SIM B1 umum palsu, tiga unit ponsel hingga satu pasang buku nikah palsu.
Kasus tersebut tertuang dalam laporan Polisi Nomor: LP/A/014/V/2024/Sek Budi/Res Jaksel/PMJ pada 17 Mei 2024.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Dari bisnis pemalsuan dokumen, kedua pelaku meraup untung hingga Rp 30 juta per bulan.
Baca Juga: 2 Kasus SIM Palsu Diungkap Polisi Awal Tahun 2024 Mirip SIM Asli Sampai 90 Persen
Baca Juga: Modal Alat Ini Bikin SIM Palsu Harga Bisa Sampai Rp 1,2 Juta Kapolres Kukar Ungkap Ciri-cirinya
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR