MOTOR Plus-online.com - Bagi yang akan perpanjang Surat Izin Mengemudi harap siap-siap menambah persyaratan.
Mulai Juli mengurus SIM harus punya kartu BPJS Kesehatan atau JKN dicoba di sejumlah provinsi ini simak cakupannya.
Adapun yang dimaksud JKN yaitu terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
Aturan ini akan diuji coba mulai 1 Juli sampai 30 September 2024 di sejumlah wilayah.
Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo kasih tahu daerah mana saja yang diujicoba
Katanya peraturan ini diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan dikutip dari laman humas.polri (3/6/2024).
Aturan ini diterapkan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Jarang yang Tahu Posisi Kaki Menentukan Lulus atau Gagal Praktik SIM C1
Baca Juga: Langsung Berlaku Satu Bulan Lagi Bikin SIM Kini Harus Punya BPJS Kesehatan, Bikin Makin Ribet?
Meski demikian, pemerintah menegaskan tak akan memberatkan masyarakat dan justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan penarapan aturan ini dipastikan tak akan memberatkan dan membuat masyarakat repot.
“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” ujar Nunung.
“Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” pungkasnya.
KOMENTAR