Baru Tahu Bikin atau Perpanjang SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan Karena Alasan Ini

Galih Setiadi - Rabu, 5 Juni 2024 | 08:45 WIB
Kolase Kompas.com/TribunLampung.co.id
Foto ilustrasi BPJS Kesehatan (kiri) dan SIM (kanan).

MOTOR Plus-Online.com - Dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), BPJS Kesehatan akan menjadi syarat baru.

Baru tahu bikin atau perpanjang SIM harus pakai BPJS Kesehatan karena ada alasan yang satu ini.

Kabar penting buat brother yang akan membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM.

Mulai Senin (1/7/2024), akan ada uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan dokumen untuk berkendara tersebut.

Uji coba akan diterapkan pada semua jenis SIM sampai dengan Senin (30/9/2024).

Provinsi yang akan menjadi tempat uji coba, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur.

Seperti yang disampaikan Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo.

"Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi," jelasnya, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Mulai Juli Mengurus SIM Harus Punya Kartu BPJS Kesehatan atau JKN Dicoba di Sejumlah Provinsi Ini

Baca Juga: Langsung Berlaku Satu Bulan Lagi Bikin SIM Kini Harus Punya BPJS Kesehatan, Bikin Makin Ribet?

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular