Baru Tahu Bikin atau Perpanjang SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan Karena Alasan Ini

Galih Setiadi - Rabu, 5 Juni 2024 | 08:45 WIB
Kolase Kompas.com/TribunLampung.co.id
Foto ilustrasi BPJS Kesehatan (kiri) dan SIM (kanan).

MOTOR Plus-Online.com - Dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), BPJS Kesehatan akan menjadi syarat baru.

Baru tahu bikin atau perpanjang SIM harus pakai BPJS Kesehatan karena ada alasan yang satu ini.

Kabar penting buat brother yang akan membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM.

Mulai Senin (1/7/2024), akan ada uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan dokumen untuk berkendara tersebut.

Uji coba akan diterapkan pada semua jenis SIM sampai dengan Senin (30/9/2024).

Provinsi yang akan menjadi tempat uji coba, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur.

Seperti yang disampaikan Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo.

"Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi," jelasnya, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Mulai Juli Mengurus SIM Harus Punya Kartu BPJS Kesehatan atau JKN Dicoba di Sejumlah Provinsi Ini

Baca Juga: Langsung Berlaku Satu Bulan Lagi Bikin SIM Kini Harus Punya BPJS Kesehatan, Bikin Makin Ribet?

Kemudian, Direktur Kepesertaan BJPS Kesehatan, David Bangun mengungkapkan alasan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM.

Menurut David, BPJS Kesehatan yang menjadi syarat mengurus SIM sejalan dengan semangat yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Selama 10 tahun program BPJS Kesehatan berjalan, banyak masyarakat telah merasakan manfaatnya.

Bahkan David menyatakan, ada banyak orang yang terselamatkan oleh program JKN dari jurang kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan.

Karena dianggap penting sebagai jaminan kesehatan, pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024.

"Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali," ungkap David.

Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.

"Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM," jelas David.

Kalau brother setuju atau enggak dengan Langkah dan alasan tersebut?


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 1 Juli 2024 Urus SIM Pakai BPJS Kesehatan, Bagaimana kalau Tidak Punya?"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular