Sementara itu, Ketua ASDAYO, Gogon, mengatakan bahwa acara ini sangat penting dilakukan.
Mengingat maraknya video yang beredar terkait oknum debt collector yang melakukan tindakan pengambilan unit terhadap debitur secara paksa.
"Kesempatan ini sebagai momentum membangun sebuah kemitraan dengan Polresta Yogyakarta beserta Polsek jajaran agar senantiasa mengutamakan koordinasi saat kami menjalankan tugas di lapangan, guna terhindar dari hal-hal yang bersinggungan dengan hukum," jelas Gogon.
Ia juga memastikan bahwa dari 20 perusahaan finance yang tergabung dalam ASDAYO, 8 di antaranya yang beroperasi di Yogyakarta, selalu memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan memiliki sertifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan pekerjaannya.
"Kami pastikan bahwa dalam bekerja kami tetap mengedepankan sisi humanis dan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian saat menemui hambatan dalam penagihan terhadap debitur," imbuhnya.
Pihak ASDAYO juga menegaskan bahwa seluruh personilnya selalu dibekali dengan surat tugas dan fidusia saat bekerja agar terhindar dari kriminalisasi terhadap debt collector yang marak terjadi akhir-akhir ini.
Pertemuan antara ASDAYO dan Polresta Yogyakarta ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan komunikasi yang efektif dalam menciptakan proses penagihan utang yang tertib, humanis, dan kondusif.
Hal ini sejalan dengan komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Polresta Yogyakarta Tegaskan Debt Collector Dilarang Berhentikan Kendaraan di Jalan"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR