MOTOR Plus-Online.com - Para debt collector sok jagoan sering bikin ulah di jalan termasuk cegat alias memberhentikan kendaraan, baik motor atau mobil.
Peringatan keras buat debt collector dari polisi di Yogyakarta, tidak hanya melarang memberhentikan kendaraan di jalan.
Seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio.
"Kami sampaikan kepada rekan-rekan ASDAYO agar dalam bekerja selalu mengindahkan aturan dan perundangan yang berlaku. Salah satu contohnya, tidak diperkenankan memberhentikan unit kendaraan di jalan sebagai bentuk penekanan kepada debitur," ujarnya dalam audiensi antara Polresta Yogyakarta dengan Asosiasi Tenaga Alih Daya Yogyakarta (ASDAYO), Selasa (4/6/2024) kemarin.
Di samping itu, pihak perusahaan finance agar diwajibkan membekali karyawannya dengan surat tugas dan surat ketetapan pengadilan atau fidusia saat bekerja di lapangan.
Bukan tanpa alasan, supaya untuk menghindari kesalahpahaman dan konflik dengan nasabah serta menjaga kondusifitas di tengah masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Kapolresta Yogyakarta, Kombespol Aditya Surya Dharma.
"Secara teknis, penagihan tetap harus dilakukan dengan cara yang santun dan humanis. Hindari tindakan yang dapat memicu konflik dengan nasabah,"
Baca Juga: Diteror Debt Collector Jangan Melawan OJK Kasih Masukan Buat Masyarakat Biar Hidup Tenang
Sementara itu, Ketua ASDAYO, Gogon, mengatakan bahwa acara ini sangat penting dilakukan.
Mengingat maraknya video yang beredar terkait oknum debt collector yang melakukan tindakan pengambilan unit terhadap debitur secara paksa.
"Kesempatan ini sebagai momentum membangun sebuah kemitraan dengan Polresta Yogyakarta beserta Polsek jajaran agar senantiasa mengutamakan koordinasi saat kami menjalankan tugas di lapangan, guna terhindar dari hal-hal yang bersinggungan dengan hukum," jelas Gogon.
Ia juga memastikan bahwa dari 20 perusahaan finance yang tergabung dalam ASDAYO, 8 di antaranya yang beroperasi di Yogyakarta, selalu memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan memiliki sertifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan pekerjaannya.
"Kami pastikan bahwa dalam bekerja kami tetap mengedepankan sisi humanis dan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian saat menemui hambatan dalam penagihan terhadap debitur," imbuhnya.
Pihak ASDAYO juga menegaskan bahwa seluruh personilnya selalu dibekali dengan surat tugas dan fidusia saat bekerja agar terhindar dari kriminalisasi terhadap debt collector yang marak terjadi akhir-akhir ini.
Pertemuan antara ASDAYO dan Polresta Yogyakarta ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan komunikasi yang efektif dalam menciptakan proses penagihan utang yang tertib, humanis, dan kondusif.
Hal ini sejalan dengan komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Polresta Yogyakarta Tegaskan Debt Collector Dilarang Berhentikan Kendaraan di Jalan"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR