Setelah Bikin SIM C1 Dikemanakan SIM C Lama Tetap Dibawa atau Ditahan Polisi?

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Kamis, 6 Juni 2024 | 19:10 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Berencana bikin SIM C1 harus tahu kemana SIM C lama nantinya, apakah tetap disimpan pemilik motor atau diambil polisi.

MOTOR Plus-online.com - Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM C1 beberapa waktu lalu khusus untuk pengguna motor di atas 250cc.

Setelah bikin SIM C1 dikemanakan SIM C lama, tetap dibawa atau ditahan polisi?

Proses ujian tes dan praktik SIM C1 sama dengan pembuatan SIM C serta biayanya Rp 100 ribu.

Kemudian muncul pertanyaan dikemanakan SIM C lama kalau sudah bikin SIM C1.

Untuk pemotor yang akan membuat SIM C1 maka SIM C lama akan disimpan petugas.

Seperti disampaikan oleh Kasubdit SIM Ditreggident Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, S.I.K.

"Iya betul, jadi SIM C (polos) akan diberikan ke petugas dan tentunya akan disimpan sebagai berkas untuk diarsipkan sebagai sarana Wasdal (pengawasan dan pengendalian)," kata Kombes Pol Heru kepada GridOto.com, Kamis (6/6/2024).

Mantan Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah ini pun menjelaskan bahwa tujuan SIM C Polos disimpan untuk menjadi arsip.

"Jadi kalau kami ingin melakukan pengecekan terhadap pemohon SIM C1 bahwa salah satunya pengawasannya melalui kelengkapan berkas (arsip), bahwa jika benar pemohon yang ingin naik tingkat ke SIM C1 sudah punya dasar SIM C, sehingga buktinya sudah ada di berkas," ucapnya.

Baca Juga: Jarang yang Tahu Posisi Kaki Menentukan Lulus atau Gagal Praktik SIM C1

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Hunter Scrambler SK500 Motor yang Dipakai Buat Praktik SIM C1

Sekadar informasi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pemilik kendaraan roda dua bermesin 250-500 cc, pada Senin (27/5/2024).

Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pengadaan SIM C1 tersebut bertujuan untuk memastikan kemampuan atau kompetensi pengendara motor dalam mengendarai motor-motor dengan kubikasi besar.

Bagi masyarkat yang akan membuat SIM akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain.

Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.

Selain menyiapkan beberapa dokumen untuk persyaratan administrasi, ketika membuat SIM juga harus membayarkan sejumlah uang.

Hal itu di atur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Berikut ini adalah biaya penerbitan SIM C, SIM C1, dan SIM C2: SIM C: Rp 100.000 SIM C1: Rp 100.000 SIM C2: Rp 100.000.

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular