MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pemilik kendaraan sebelum berpergian.
Berlaku bulan depan pemotor yang belum punya BPJS Kesehatan tidak bisa bikin SIM?
Pemerintah akan memberlakukan aturan baru bersama kepolisian bahwa BPJS menjadi syarat pembuatan SIM.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Pemotor harus memiliki SIM C dan pengemudi mobil wajib membawa SIM A.
Karena aturan di atas, apakah pemohon SIM yang belum memiliki BPJS Kesehatan tidak bisa membuat SIM?
Masyarakat yang ingin melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
Aturan ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia, yakni di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga: Setelah Bikin SIM C1 Dikemanakan SIM C Lama Tetap Dibawa atau Ditahan Polisi?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR