Punya BPJS Kesehatan Tapi Nunggak Pembayaran Tetap Bisa Bikin SIM?

Ahmad Ridho - Selasa, 11 Juni 2024 | 08:40 WIB
Humas Polri
BPJS Kesehatan akan menjadi syarat pembuatan SIM berlaku mulai 1 Juli 2024 mendatang, kalau nunggak apa tetap bisa bikin SIM?

MOTOR Plus-online.com - Aturan baru mulai 1 Juli 2024 mendatang pemohon SIM harus memiliki BPJS Kesehatan.

Punya BPJS Kesehatan tapi nunggak pembayaran tetap bisa bikin SIM?

Sebelumnya kepolisian akan memadankan nomor SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Setelah itu muncul rencana agar calon pembuat SIM memiliki harus memiliki BPJS Kesehatan.

Lalu apakah jika BPJS Kesehatan menunggak pembayaran tetap bisa bikin SIM atau ditolak?

Dikutip dari laman humas.polri.go.id, mulai 1 Juli 2024, mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia akan mewajibkan peserta untuk memiliki BPJS Kesehatan yang aktif.

Kebijakan ini akan diuji coba hingga 30 September 2024. 

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Heru Sutopo, menyatakan bahwa pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS tetap bisa melanjutkan proses pengurusan SIM dengan beberapa syarat.

Jika ingin melunasi tunggakan, terdapat berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses.

Baca Juga: Rencana Nomor SIM Pakai NIK KTP Mulai Juli 2024, SIM dengan Angka Lama Harus Segera Diganti?

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular