Punya BPJS Kesehatan Tapi Nunggak Pembayaran Tetap Bisa Bikin SIM?

Ahmad Ridho - Selasa, 11 Juni 2024 | 08:40 WIB
Humas Polri
BPJS Kesehatan akan menjadi syarat pembuatan SIM berlaku mulai 1 Juli 2024 mendatang, kalau nunggak apa tetap bisa bikin SIM?

Baca Juga: Berlaku Bulan Depan Pemotor yang Belum Punya BPJS Kesehatan Tidak Bisa Bikin SIM?

Bagi yang belum mampu melunasi secara penuh, tersedia opsi cicilan iuran melalui pendaftaran daring.

Bukti pendaftaran dalam program cicilan sudah cukup untuk memenuhi persyaratan.

“Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” ujar Heru Jumat (7/6/2024).

Status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat dicek melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Pemohon yang menunggak bisa melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Berikut bunyi aturan tersebut:

Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM meliputi:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian untuk WNA.
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang tidak mengikuti pendidikan resmi.
5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait untuk WNA.
6. Melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata).
7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular