Fakta Pembatasan Pertalite Segera Berlaku Untuk Semua Kendaraan Begini Cara Daftar QR Code

Ahmad Ridho - Selasa, 11 Juni 2024 | 18:55 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Bagaimana fakta pembatasan pembelian Pertalite menggunakan QR Code di SPBU Pertamina, cara daftarnya mudah.

MOTOR Plus-online.com - Siap-siap pembelian Pertalite akan dibatasi dan pemilik kendaraan harus menggunakan QR Code.

Fakta pembatasan Pertalite segera berlaku untuk semua kendaraan begini cara daftar QR Code.

Setelah sebelumnya ramai diberitakan Pertalite akan dihapus kini kebijakan baru segera berlaku.

Pembelian bensin murah ini rencananya akan dibatasi termasuk penggunaan QR Code.

Nantinya pemilik kendaraan yang tidak scan QR Code tidak akan dilayani petugas SPBU Pertamina.

Dikutip dari Kontan.co.id, pemerintah akan membatasi penjualan BBM jenis Pertalite menyusul akan disahkannya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, revisi Perpres 191/2014 akan mengatur pembatasan BBM subsidi dan akan mengatur batas cubic centimeter (CC) setiap pengendara.

Nantinya, pengguna yang diperbolehkan menggunakan BBM Pertalite akan diatur berdasarkan kriteria tertentu berdasarkan pemanfaatannya yang digunakan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM), perkebunan, dan pertanian.

"Dilihat dari CC, pemanfaatannya untuk siapa nantinya," kata Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Jumat (7/6).

Baca Juga: Beli Pertalite di SPBU Pertamina Jadi Makin Susah Harus Scan QR Code

Baca Juga: Fakta Jenis Motor Dilarang Beli Pertalite di SPBU Pertamina Langsung Ditolak Petugas

Arifin menuturkan, aturan mengenai pembatasan pertalite ini akan diatur lebih detail oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan ditargetkan bisa dirampung serta diterapkan untuk pengguna BBM mulai tahun ini.

Catatan Kontan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM belum bisa selesai pada Juni.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan Perpres yang akan mengatur pembatasan Pertalite ini akan selesai pada Juni mendatang.

"Masih diproses ya, kalau Juni mungkin belum [selesai] ya, karena masih ada beberapa hal yang harus dibahas bersama antar kementerian. Saya belum bisa memperkirakan karena keputusannya di Menko Perekonomian," ungkap Kepala BPH migas Erika di ICE BSD, Selasa (14/5).

Revisi Perpres ini akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran sehingga tidak membebankan anggaran negara. Pemerintah juga akan mengatur detail kriteria kendaraan yang bisa mengisi Pertalite.

Selain itu, ada rencana untuk membuat perbedaan harga Pertalite sesuai dengan jenis kendaraannya.

Saat ini pembahasan revisi Perpres ini masih sepuataran kriteria konsumen BBM bersubsidi.

Pada intinya revisi tersebut akan meliputi, pertama, pengaturan konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang sampai saat ini belum ada pengaturannya.

Kedua, perubahan pengaturan konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar, dengan mengidentifikasi kembali siapa konsumen pengguna yang berhak secara lebih detail.

Baca Juga: Pemotor Menjerit Harga Pertalite Eceran Dijual Mahal Rp 35 Ribu Per Botol di Daerah Ini

"Revisi perpres 191/2014 dimaksudkan agar subsidi yang dikeluarkan pemerintah lebih tepat sasaran," kata Erika.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, revisi Perpres 191 Tahun 2014 ini mengatur tentang mekanisme subsidi energi yang akan selesai pada Juni 2024.

Saat ini harga BBM masih ditahan oleh pemerintah, terutama harga BBM yang ditahan sampai Juni dengan pertimbangan pemerintah karena kondisi yang masih baru pulih (Covid) sehingga tidak ingin membebankan masyarakat.

Terlebih, urgensi mempercepat revisi Perpres ini untuk mengantisipasi dampak dari situasi geopolitik dan ketegangan global yang saat ini tengah berlangsung.

Untuk itu, pembengkakan subsidi BBM dan konflik Iran-Israel yang berkepanjangan salah satunya bisa diatasi dengan mervisi Perpres tersebut.

Arifin berharap setidaknya pada kuartal II-2024 ini, revisi Perpres 191/2014 bisa dirampungkan.

Lebih lanjut, Arifin bilang penyaluran BBM bersubsidi ini memang perlu ditertibakan menyusul kondisi harga minyak yang tinggi dan akan menjadi beban APBN.

Pasalnya, Indonesia masih mengimpor minyak dari berbagai negara secara total 840 ribu barel per hari (bph), di antaranya impor minyak mentah 240 ribu bph dan BBM 600 ribu bph.

Sementara itu untuk pemilik kendaraan harus daftar QR Code untuk mempermudah proses pembelian Pertalite.

Baca Juga: Yamaha NMAX Turbo Besok Diluncurkan Cicilan NMAX 155 Per Bulan Cuma Rp 1,1 Juta

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan penggunaan QR Code bertujuan mencatat transaksi BBM secara lebih baik dan transparan.

Hal ini mengingat adanya anggaran kompensasi dari pemerintah untuk produk Pertalite.

Irto mengingatkan agar masyarakat khususnya pemilik kendaraan tidak perlu khawatir mengenai proses pendaftaran karena cukup mudah.

Caranya dengan mendaftarkan kendaraan di website subsiditepat.mypertamina.id untuk mendapatkan QR Code.

Saat ini penggunaan QR Code Pertalite sudah berlangsung di 41 kota atau kabupaten dan akan terus diperluas ke seluruh Indonesia.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular