Hal tersebut lebih mahal dibanding proses perpanjangan, tarifnya Rp 75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, tarif perpanjangan SIM A berada di angka Rp 80.000.
Untuk SIM C, selisih biaya bikin dan perpanjangnya Rp 25.000, sedangkan SIM A Rp 40.000.
Eits, ongkos yang diperlukan itu belum termasuk cek Kesehatan dan asuransi.
Brother yang hendak perpanjang SIM, tinggal pilih urus secara offline atau online.
Kalau offline, bisa urus di SIM keliling sampai dengan gerai terdekat.
Jika ingin memperpanjang online, tinggal download aplikasi Digital Korlantas Polri.
Nah, daripada harus berurusan dengan polisi dengan nekat berkendara dengan SIM mati, segera urus ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR