MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM C1 khusus untuk pengguna motor di atas 250cc.
SIM C dan SIM A format baru ada gambar kendaraan berlaku bulan depan.
Belum lama setelah peluncuran SIM C1 muncul SIM format baru yang akan beredar mulai 1 Juli 2024.
Nantinya pada SIM C akan ditambahkan logo atau gambar motor untuk mempermudah identifikasi.
Hal yang sama juga pada SIM A yang akan ada tambahan gambar mobil.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal segera menerapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru, di mana terdapat gambar kendaraan seperti mobil dan motor.
Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan tujuan diberlakukannya format baru ini adalah untuk mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.
“Tujuannya untuk memudahkan petugas polantas luar negeri atau ASEAN mengetahui jenis SIM tersebut peruntukannya untuk mengemudi jenis kendaraan apa,” ucap Heru, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/6/2024).
Format SIM baru ini akan diberlakukan mulai Juli 2024.
Baca Juga: Modal Rp 75 Ribu Perpanjang SIM Juni 2024 Tinggal Tunggu Sampai Jadi?
Baca Juga: Punya BPJS Kesehatan Tapi Nunggak Pembayaran Tetap Bisa Bikin SIM?
Bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode tersebut nantinya sudah akan mendapat format SIM baru dengan gambar kendaraan mobil ataupun motor.
Seperti diketahui, SIM Indonesia dapat digunakan di beberapa negara ASEAN, ini sesuai dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 1985.
Beberapa negara tersebut adalah Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, dan Myanmar.
Untuk Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, setelah itu pengendara harus menggunakan SIM Singapura.
Sementara untuk di Malaysia, pengendara harus punya SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
Biaya pembuatan SIM C masih dipatok Rp 100 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.
Di dalam atura PP tersebut diketahui tarif pembuatan SIM C sebesar Rp 100 ribu dan berlaku sama untuk SIM C1 dan SIM C2.
Aturan penggolongan SIM C sebagai batasan penggunaan motor berdasarkan kapasitas mesin.
SIM C digunakan untuk motor maksimal 250cc, SIM C1 untuk motor di atas 250cc dan SIM C2 diperuntukan bagi motor di atas 500cc atau moge.
Baca Juga: Berlaku Bulan Depan Pemotor yang Belum Punya BPJS Kesehatan Tidak Bisa Bikin SIM?
Syarat pembuatan SIM:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
2. Surat keterangan dari dokter yang menyatakan pemohon SIM dalam kondisi sehat jasmani
3. Surat keterangan lulus tes psikologi
4. Surat atau sertifikat kelulusan sekolah mengemudi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Juli, SIM Pakai Format Baru Ada Gambar Motor dan Mobil
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR