MOTOR Plus-online.com - Pemilik Surat Izin Mengemudi harap siapkan duit lebih banyak kalau diperpanjang.
Kini perpanjang SIM ada tiga macam biaya tambahan siapkan uang lebih agar tak ditolak petugas di Satpas.
Selama ini pemohon SIM hanya berpatokan tarif terbaru perpanjang SIM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Aturan ini menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Proses perpanjang SIM dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.
Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM berdasarkan jenisnya:
SIM A: Rp80.000-
SIM B: Rp80.000-
SIM C: Rp75.000-
SIM D: Rp30.000
KOMENTAR