MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi alias SIM punya masa berlaku, jadi harus diperpanjang sebelum kadaluwarsa.
Kabar gembira, perpanjang SIM mati akan digelar sebentar lagi.
Hal ini dilakukan dalam rangka libur nasional Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah.
Mengutip akun X @TMCPoldaMetro, pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling akan diliburkan pada 17-18 Juni 2024.
Artinya hari Senin dan Selasa besok tidak ada layanan penerbitan atau perpanjang SIM.
Tapi tenang, pemilik SIM masa berlakunya habis pada 17-18 Juni dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 19-20 Juni.
Dengan begitu pemilik SIM mati tidak perlu mengikuti tes bikin SIM baru.
Pelayanan penerbitan SIM dibuka pada Rabu (19/6/2024) depan.
Baca Juga: Dari Razia di Banyuwangi SIM Palsu Mirip dengan yang Asli Ketahuan Setelah Polisi Lakukan Ini
Pemegang SIM mati yang ingin melakukan perpanjangan dapat langsung mendatangi Satpas maupun gerai SIM yang disediakan.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR