Pemohon SIM C1 hanya perlu melengkapi sejumlah perysaratan dan melaksanakan tes seperti pada umumnya.
Berikut beberapa hal yang perlu kalian ketahui terkait pembuatan SIM C1.
Untuk membuat SIM C1, pemohon harus lulus ujian SIM.
Langkahnya mirip seperti pembuatan SIM C.
Bedanya, ujian SIM C1 menggunakan motor 250-500 cc.
Korlantas Polri telah menyiapkan unit motor Hunter Scrambler SK500 untuk melakukan ujian praktik SIM C1.
Perbedaan lainnya adalah juga terletak pada trek ujian praktik motor yang lebih lebar dari tes praktik SIM C biasa.
Dijelaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter.
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi untuk membuat SIM C1 telah tertuang dalam pasal 3 ayat (8) Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023. Syarat pembuatan SIM C1 yakni sebagai berikut:
1. Memiliki SIM C
Source | : | GridOto.com |
Editor | : | Aong |