MOTOR Plus-Online.com - Salah satu tindakan yang diharapkan bikin pelanggar kapok yaitu dengan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Awas SIM bisa dicabut seumur hidup ada poin pelanggaran yang harus brother pahami termasuk dengan hitungannya nih.
Ada terobosan baru dari teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yaitu Traffic Attitude Record (TAR).
Sistem ini sebagai bentuk pencatatan dan pemberian tanda terhadap pengendara.
Khususnya pada SIM yang terlibat sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan tujuan untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib dalam berlalu lintas.
Seperti yang disampaikan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.
"TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12," jelasnya dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Dengan pencatatan itu, nantinya bakal ada pencabutan SIM dalam rentang waktu tertentu atau bahkan seumur hidup.
Baca Juga: Mau Bikin SIM C1 Untuk Moge Harus Punya Motornya Terlebih Dulu? Begini Penjelasan Polisi
Baca Juga: Hore Perpanjang SIM Mati Digelar Usai Libur Nasional Hari Raya Idul Adha, Simak Syaratnya
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR