Awas SIM Bisa Dicabut Seumur Hidup Ada Poin Pelanggaran, Begini Hitungannya

Galih Setiadi - Senin, 17 Juni 2024 | 09:30 WIB
MOTOR Plus-Online.com
Foto ilustrasi SIM C. Dengan poin pelanggaran maksimal, SIM bisa dicabut seumur hidup.

"Poin-poin tadi diakumulasikan menjadi penalti 1 apabila sudah mencapai poin 12 dengan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM," ucapnya.

Sedangkan pada penalti 2, para pelanggar bisa dikenakan pencabutan SIM seumur hidup.

"Penalti 2 apabila sudah mencapai poin 18 dengan sanksi penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan," tuturnya.

Teknologi-teknologi yang terus dikembangkan dan diperbarui untuk mewujudkan kamseltibcarlantas di seluruh wilayah Indonesia.

"Kegiatan yang sifatnya preemtif, preventif, dan penegakan hukum dilaksanakan harus simultan, betul-betul memanfaatkan bonus demografi dengan baik sehingga Indonesia dapat mencapai 2045 menjadi Indonesia emas," tutup Dirgakkum.

Nah, kalau brother setuju atau enggak dengan sistem yang satu ini?

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular