Awas SIM Bisa Dicabut Seumur Hidup Ada Poin Pelanggaran, Begini Hitungannya

Galih Setiadi - Senin, 17 Juni 2024 | 09:30 WIB
MOTOR Plus-Online.com
Foto ilustrasi SIM C. Dengan poin pelanggaran maksimal, SIM bisa dicabut seumur hidup.

MOTOR Plus-Online.com - Salah satu tindakan yang diharapkan bikin pelanggar kapok yaitu dengan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Awas SIM bisa dicabut seumur hidup ada poin pelanggaran yang harus brother pahami termasuk dengan hitungannya nih.

Ada terobosan baru dari teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yaitu Traffic Attitude Record (TAR).

Sistem ini sebagai bentuk pencatatan dan pemberian tanda terhadap pengendara.

Khususnya pada SIM yang terlibat sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan tujuan untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib dalam berlalu lintas.

Seperti yang disampaikan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.

"TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12," jelasnya dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Dengan pencatatan itu, nantinya bakal ada pencabutan SIM dalam rentang waktu tertentu atau bahkan seumur hidup.

Baca Juga: Mau Bikin SIM C1 Untuk Moge Harus Punya Motornya Terlebih Dulu? Begini Penjelasan Polisi

Baca Juga: Hore Perpanjang SIM Mati Digelar Usai Libur Nasional Hari Raya Idul Adha, Simak Syaratnya

"Poin-poin tadi diakumulasikan menjadi penalti 1 apabila sudah mencapai poin 12 dengan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM," ucapnya.

Sedangkan pada penalti 2, para pelanggar bisa dikenakan pencabutan SIM seumur hidup.

"Penalti 2 apabila sudah mencapai poin 18 dengan sanksi penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan," tuturnya.

Teknologi-teknologi yang terus dikembangkan dan diperbarui untuk mewujudkan kamseltibcarlantas di seluruh wilayah Indonesia.

"Kegiatan yang sifatnya preemtif, preventif, dan penegakan hukum dilaksanakan harus simultan, betul-betul memanfaatkan bonus demografi dengan baik sehingga Indonesia dapat mencapai 2045 menjadi Indonesia emas," tutup Dirgakkum.

Nah, kalau brother setuju atau enggak dengan sistem yang satu ini?

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular