MOTOR Plus-Online.com - Beberapa program bisa membuat semangat dalam bayar pajak motor, salah satunya dengan cashback.
Asyik bayar pajak motor Juni 2024 bisa dapat cashback 63 persen, ini syaratnya buruan urus.
Coba cek Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang brother punya, segera bayar pajak motor kalau sudah hampir melewati jatuh tempo ya.
Apalagi sedang ada program promosi bjb Pamor 63 yang diadakan bank bjb.
Adapun program tersebut bagian dari bagian dari kampanye "Sadar Pajak" yang bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Hal tersebut disampaikan Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto.
"Program bjb Pamor 63 adalah bentuk apresiasi kami kepada nasabah setia yang telah mendukung program digitalisasi layanan pajak melalui e-channel bank bjb. Kami memberikan cashback sebesar 63% dari nominal pembayaran pajak kendaraan, dengan maksimal Rp 63.000," ujarnya dilansir dari situs resmi bank bjb.
Periode program ini berlangsung selama satu bulan penuh, berlaku untuk pembayaran dari 1 Juni hingga 30 Juni 2024.
Baca Juga: Warga Jakarta Girang Pemutihan Pajak Motor Kembali Digelar Bisa Bayar di PRJ Gratis Souvenir
Baca Juga: 5 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Bayar Sekarang Kendaraan Bebas Bodong
Program ini berlaku bagi yang terdaftar dan memiliki layanan bjb T-Samsat serta layanan bjb DIGI Mobile yang masih aktif.
Promo ini berlaku khusus untuk kendaraan dengan plat nomor di wilayah Samsat Jawa Barat, mencakup kode plat nomor D, E, F, T, dan Z.
Pastikan juga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di bulan Juni 2024 tercatat sebagai nama yang sama.
Hadiah cashback akan dikreditkan ke rekening nasabah setelah periode program berakhir.
Dengan program bjb Pamor 63, bank bjb tidak hanya membantu nasabah dalam memenuhi kewajiban pajak, tetapi juga memberikan apresiasi nyata melalui cashback yang menarik.
"bank bjb terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan manfaat maksimal kepada seluruh nasabah kami," tutup Widi.
Brother yang memenuhi syarat, segera urus dan lunasi pajak motor ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR