Walau Ada Pelat Nomor Tetap Kena Tilang Rp 500 Ribu Jika Tak Dilengkapi Lampu Ini

Aong - Senin, 17 Juni 2024 | 19:30
Pelat nomor belakang motor dan mobil harus dilengkapi lampu penarang
FB
Pelat nomor belakang motor dan mobil harus dilengkapi lampu penarang

MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan harus tahu agar tidak didenda oleh polisi lalu lintas.

Walau ada pelat nomor asli tetap kena tilang Rp 500 ribu jika tak dilengkapi lampu ini di motor atau mobil.

Seperti diketahui pelat nomor yang dipakai harus resmi keluaran Samsat.

Adapun pelat nomor tersebut sudah dilengkapi Korlantas Polri dan resmi tercetak.

Meski begitu, harus tahu cara pasang pelat nomor motor atau mobil sesuai.

Seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan.

Peraturan ini disebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.

Selain itu diperkuat Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Nekat Pakai Pelat Nomor Buatan Pinggir Jalan Langsung Denda Rp 500 Ribu

Editor : Aong

TERPOPULER