MOTOR Plus-online.com - Dari bulan depan akan diberlakukan format baru Surat Izin Mengemudi.
Mulai Juli SIM bergambar motor atau mobil berlaku ternyata biaya pembuatannya bikin kaget ketahui harganya.
Rencana format baru menampilkan logo mobil untuk SIM A dan motor untuk SIM C.
Tujuannya memudahkan polisi luar dan dalam negeri mengetahui peruntukan SIM yang digunakan.
Dilansir dari Gridoto, Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo menjelaskan, penyematan logo ditarget dilaksanakan pada Juli 2024.
Bulan Juli 2024 sebagai tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN.
Namun jadi pertanyaan, apakah biaya PNBP terbaru diberlakukan?
"Untuk biaya PNBP Format SIM baru itu masih tetap sama," kata Heru distat dari Gridoto.
Baca Juga: Awas SIM Bisa Dicabut Seumur Hidup Ada Poin Pelanggaran, Begini Hitungannya
Baca Juga: Mau Bikin SIM C1 Untuk Moge Harus Punya Motornya Terlebih Dulu? Begini Penjelasan Polisi
Meski begitu, Heru memastikan bahwa tidak ada perubahan format angka pada SIM.
Ada beberapa syarat dalam membuat SIM, baik itu SIM A maupun SIM C.
Seperti membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, dan lulus uji teori dan praktek.
Untuk biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
Sementara untuk biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan Rp 75.000.
Biaya tersebut belum termasuk dengan cek kesehatan Rp 35.000, Psikologi Rp 60.000 dan asuransi Rp 50.000 (tidak wajib).
Artikel ini telah tayang di otomotifnet.gridoto.com dengan judul: Format SIM Bergambar Mobil Atau Motor Dimulai Juli 2024, Segini Biayanya.
KOMENTAR