Syarat Bikin dan Perpanjang SIM Pakai Format Baru yang Berlaku Mulai Juli 2024, Jangan Sampai Keliru

Galih Setiadi - Selasa, 18 Juni 2024 | 09:40 WIB
MOTOR Plus-Online.com
Sebelum bikin dan perpanjang SIM yang bakal ada format barunya, perhatikan syaratnya.

MOTOR Plus-online.com - Kabar penting buat brother yang akan bikin maupun perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Syarat bikin dan perpanjang SIM dengan format baru yang berlaku mulai Juli 2024, jangan sampai keliru saat pengurusan.

Rencananya berlaku pada bulan ke-7 2024, nantinya SIM bakal ada gambar kendaraan, seperti motor dan mobil.

Sementara itu, pada format angka masih sama seperti saat ini, alias tidak ada perubahan.

Pemberlakukan SIM format baru bertujuan untuk memudahkan petugas lalu lintas luar negeri di kawasan ASEAN untuk mengidentifikasi SIM yang digunakan.

Seperti yang disampaikan oleh Kasubdit SIM, Kombes Pol Heru Sutopo

"Pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode Juli 2024 dan setelahnya nantinya sudah akan mendapat format SIM baru dengan gambar kendaraan mobil ataupun motor," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Persyaratan untuk membuat SIM format baru masih sama dengan sebelumnya.

Baca Juga: Mulai Juli SIM Bergambar Motor atau Mobil Berlaku Ternyata Biaya Pembuatannya Bikin Kaget

Baca Juga: Awas SIM Bisa Dicabut Seumur Hidup Ada Poin Pelanggaran, Begini Hitungannya

Prsyaratan bikin SIM, baik SIM A maupun SIM C adalah bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, dan lulus uji teori dan praktek.

Berikut syarat bikin SIM C

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri
  • Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
  • Bisa membaca dan menulis
  • Lulus tes ujian teori dan praktik sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.

Kalau syarat pembuatan SIM A, yaitu:

  • Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  • Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
  • Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
  • Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  • Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Simak syarat perpanjang SIM format baru

  • SIM lama
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pasfoto (bukan swafoto) dengan latar belakang berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal (khusus perpanjangan online)
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Brother yang akan membuat atau perpanjang SIM, perhatikan syarat di atas jangan sampai keliru ya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM Format Baru Berlaku mulai Juli 2024, Ini Syarat dan Biayanya"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular