MOTOR Plus-online.com - Bersiap buat yang sering menerobos lampu merah dan melawan arah, SIM langsung dicabut.
Polisi terapkan sistem TAR, SIM pelanggar lalu lintas langsung dicabut.
Traffic Attitude Record (TAR) menjadi sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi.
Pelanggaran lalu lintas kini akan tercatat dalam bentuk poin.
Jika poin sudah terpenuhi, tidak dipungkiri SIM pemilik kendaraan akan dicabut.
Poin pelanggaran pengendara ini juga tercatat dalam Traffic Attitude Record (TAR).
Pengendara yang terlibat pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas akan dikenakan poin sesuai jenis pelanggarannya.
“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5," jelas Brigjen Pol Raden Slamet Santoso dikutip dari GridOto.
Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” tegas Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri.
Baca Juga: Syarat Bikin dan Perpanjang SIM Pakai Format Baru yang Berlaku Mulai Juli 2024, Jangan Sampai Keliru
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR