Tilang Sistem Poin Segera Berlaku, Kumpulkan 18 Poin SIM Dicabut

Ahmad Ridho - Selasa, 18 Juni 2024 | 21:42 WIB
Kompas.com
Polisi akan menerapkan sistem tilang poin, jika pemotor sering melakukan pelanggaran lalu lintas dan mengumpulkan 18 poin sim dicabut.

MOTOR Plus-online.com - Pemotor yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas waspadalah karena sanksinya tidak main-main.

Tilang sistem poin segera berlaku, kumpulkan 18 poin SIM langsung dicabut.

Pelanggaran yang dilakukan pemotor akan diakumulasikan berdasarkan poin dan jika dilakukan terus menerus bisa tidak punya SIM.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberlakukan tilang Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis poin.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) AKBP Christopher Adhikara Lebang mengatakan, penerapan tilang berbasis poin masih menunggu keputusan dari Markas Besar (Mabes) Polri.

“Polda hanya melaksanakan. Yang mengembangkan (aturan tilang berbasis poin) Mabes Polri,” ujar Christopher dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/6/2024).

Christopher menjelaskan, tilang berbasis poin adalah pemberian poin kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) saat melakukan pelanggaran lalu lintas atau menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

Lebih lanjut ia menerangkan, poin diberikan berbeda-beda mulai dari 1, 3, 5, 10, dan 12 bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM.

Baca Juga: Polisi Terapkan Sistem TAR, SIM Pelanggar Lalu Lintas Langsung Dicabut

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular