MOTOR Plus-online.com - Pemotor yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas waspadalah karena sanksinya tidak main-main.
Tilang sistem poin segera berlaku, kumpulkan 18 poin SIM langsung dicabut.
Pelanggaran yang dilakukan pemotor akan diakumulasikan berdasarkan poin dan jika dilakukan terus menerus bisa tidak punya SIM.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberlakukan tilang Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis poin.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) AKBP Christopher Adhikara Lebang mengatakan, penerapan tilang berbasis poin masih menunggu keputusan dari Markas Besar (Mabes) Polri.
“Polda hanya melaksanakan. Yang mengembangkan (aturan tilang berbasis poin) Mabes Polri,” ujar Christopher dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/6/2024).
Christopher menjelaskan, tilang berbasis poin adalah pemberian poin kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) saat melakukan pelanggaran lalu lintas atau menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
Lebih lanjut ia menerangkan, poin diberikan berbeda-beda mulai dari 1, 3, 5, 10, dan 12 bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM.
Baca Juga: Polisi Terapkan Sistem TAR, SIM Pelanggar Lalu Lintas Langsung Dicabut
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR