MOTOR Plus-online.com - Masih menjadi sorotan sampai saat ini terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016.
Ketua RW enggak percaya 7 terpidana kasus Vina Cirebonterlibat geng motor, sebut salah satunya taat beribadah sambil ungkap kondisi mereka.
Sebanyak 8 orang dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara seumur hidup.
Mereka adalah Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Supriyanto, Eko, Sudirman, Rivaldy dan Saka Tatal.
Dari delapan tersangka itu, satu di antaranya atas nama Saka Tatal telah bebas karena hanya divonis 8 tahun dan menjalani hukuman kurang lebih 4 tahun, karena usianya kala itu masih di bawah umur.
Dari delapan tersangka itu juga, tujuh di antaranya beralamat di Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Sementara satu lainnya atas nama Rivaldy berdomisili di Perumahan BCA Pamengkang.
Belum lama ini, muncul kesaksian yang tidak percaya bahwa Sebagian besar dari mereka terlibat dalam ksi geng motor.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon oleh Geng Motor Jembatan Talun Cirebon Berubah Jadi Jembatan Vina
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR