Guna membuat jera pelanggar kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap, salah satunya dengan memblokir surat-surat dan dokumen berkendara.
Terdapat prosedur penilangan untuk masyarakat yang secara sengaja maupun tidak sengaja melakukan pelanggaran lalu lintas.
Nantinya, pelanggar lalu lintas akan didatangi oleh petugas kepolisian dan memberhentikan kendaraan.
Pelanggar lalu lintas wajib menunjukkan identitas yang diminta dengan jelas.
Sementara itu, polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang telah diperbuat pengendara, pasal berapa yang telah dilanggar, serta tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
Kemudian, pelanggar lalu lintas bisa memilih untuk menerima kesalahan dan menerima slip biru yang nantinya bisa membayar denda di BRI tempat kejadian, kemudian mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Kena Tilang SIM Ditahan Jangan Harap Bisa Bikin Baru, Polisi : Tidak Akan Bisa".
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR