Debt Collector Teriak Kejar Pemotor di Suramadu yang Telat Bayar Angsuran 3 Bulan, Begini Respon Polisi

Galih Setiadi - Minggu, 23 Juni 2024 | 14:20 WIB
TribunGorontalo
Pemotor yang dikejar debt collector di Suramadu.

MOTOR Plus_online.com - Walaupun sudah ada aturannya, debt collector seringkali melakukan pengejaran di jalan.

Debt collector teriak kejar pemotor di Suramadu yang telat bayar angsuran 3 bulan, polisi beri penjelasan sekaligus imbauan.

Beredar luas video yang menampilkan pengendara motor alias pemotor yang berusaha menghindari kejaran debt collector.

Dalam video berdurasi 38 detik, penagih utang tersebut merekam dengan kamera ponsel sambil berteriak dalam Bahasa Madura.

"Bayar dik, hei.. waktunya bayar sepedanya dik, bayar, bayar. Saya debt collector dik, jangan lari, bukan begal dik, jangan lari. Berhenti woi, bayar karena angsurannya sudah telat tiga bulan," ujar perekam dalam bahasa Madura.

Di akhir video, pemotor yang menjadi target justru semakin memacu motornya, meninggalkan debt collector di jalur motor Jembatan Suramadu menuju Surabaya.

"Kok milih kabur, awas kalau terus kabur," lanjutnya.

Menanggapi video tersebut, AKP Grandika Indera Waspada memberikan penjelasan.

Baca Juga: Parah Debt Collector Gadungan Rampas Motor Honda BeAT Ibu Penyandang Disabilitas di Bangka Selatan

Baca Juga: Peringatan Keras Buat Debt Collector dari Polisi di Yogyakarta, Enggak Cuma Larang Cegat Kendaraan di Jalan

AKP Grandika Indera Waspada juga memberikan imbauan agar masyarakat, baik kreditur maupun debt collector, tetap mengutamakan keselamatan.

"Apabila menemukan kejadian serupa, dikejar-kejar debt collector, tolong tetap utamakan keselamatan. Tidak perlu sampai kejar-kejaran. Kalau memang terpaksa berhenti, ya berhenti. Tetapi jangan serahkan kendaraannya, itu tidak boleh," imbau Grandika.

Grandika menegaskan bahwa kesepakatan KKB sudah diatur melalui perjanjian fidusia.

Dan ketika muncul permasalahan, sudah ada mekanisme yang mengatur, bukan melalui jasa debt collector.

Apalagi sampai terjadi pengejaran di jalan raya yang bisa mengancam keselamatan pengguna kendaraan lainnya.

Warga dipersilakan menghubungi kantor polisi atau pos polisi terdekat, atau memanfaatkan layanan 110 untuk menghubungi kepolisian.

"Petugas kami akan datang. Pengejaran itu bisa kami kenakan pasal pidana. Jadi kami ingatkan lagi, hati-hati jangan sampai ini terjadi, pasti akan kami tindak lanjuti dengan serius," tegas Grandika.


Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul "Viral! Video Debt Collector Kejar Pemotor di Suramadu, Polisi Beri Peringatan"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular