Diskon tersebut berlaku khusus untuk kendaraan roda 2 dan roda 3.
Selain 40 persen, ada juga potongan 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun.
Sama seperti diskon 40 persen, potongan 25 persen juga khusus kendaraan roda 2 dan 3.
Kemudian, pihaknya juga membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Enggak cuma dendanya, BBNKB kedua juga dibebaskan alias gratis, bro.
Bagi brother yang punya kendaraan lebih dari 1, enggak usah kepikiran pajak progresif, soalnya lagi dibebaskan nih.
Adapun waktu pembebasan sejak 19 Juni, dan berlaku hingga 20 Desember 2024.
Nah, buat brother di Kalimantan Barat, segera bayar pajak kendaraan termasuk motor kalau belum, dan jangan lupa manfaatkan program tersebut ya!
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR