6 Hari Lagi Diskon Pajak Kendaraan dan Lainnya di Daerah Ini Berakhir, Buruan ke Samsat

Galih Setiadi - Senin, 24 Juni 2024 | 22:10 WIB
Tribun Timur
Foto ilustrasi STNK motor. Buruan ke samsat, diskon pajak kendaraan di provinsi ini berakhir sebentara lagi.

MOTOR Plus-Online.com - Beberapa provinsi di Indonesia mengadakan keringanan dalam pembayaran pajak kendaraan, salah satunya berupa diskon.

6 hari lagi diskon pajak kendaraan dan lainnya di daerah ini berakhir, buruan ke samsat jangan sampai telat urus bro.

Perlu brother ketahui, keringanan yang diberikan enggak cuma diskon, yuk simak sampai habis.

Terdapat dua diskon yang bisa dimanfaatkan, dengan besaran 30 hingga 40 persen.

Untuk potongan 30 persen berlaku untuk pajak kendaraan bermotor angkutan barang.

Sementara yang 40 persen, untuk pajak kendaraan bermotor angkutan barang (pelat kuning).

Kemudian, ada juga bebas Bea Balik Nama untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.

Selain BBNKB ke-II, denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga dibebaskan apabila melakukan BBNKB ke-II dan seterusnya.

Baca Juga: Syarat Diskon 10 Persen Pajak Kendaraan 5 Tahunan atau Perpanjang STNK, Berlaku di Samsat Ini

Baca Juga: Terbaru 8 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak 2023 Bebas Balik Nama dan Banyak Diskon

Tidak hanya itu, pajak progresif untuk kendaraan dari luar provinsi juga dibebaskan.

Program tersebut diadakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hingga 30 Juni 2024.

Terhitung berita ini ditulis pada Senin (24/6/2024), berarti program tersebut tinggal 6 hari lagi.

"Untuk informasi lebih lanjut dan pertanyaan lainnya silakan buka aplikasi Bapenda Sulsel Mobile atau kunjungi kantor Samsat terdekat," tulis Bapenda Sulawesi Selatan lewat akun Instagram resminya.

"Pajak yang Anda bayarkan membantu proses pembangunan Sulawesi Selatan," lanjutnya.

"Ayo ke kantor Samsat sekarang dan bayar pajak kendaraanta’!" ajak akun tersebut.

Brother yang berada di Sulawesi Selatan, jangan sampai lewatkan program ini ya!

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular