"Kalau BPJS itu untuk membayar pengobatan di rumah sakit," kata Safiq
Program akan berjalan mulai 1 Juli sampai 30 September.
"Pada 1 November belum ada informasi apakah nanti (iuran) BPJS harus bayar atau sebagainya," terangnya.
"Saya belum tahu, selama periode sosialisasi itu masyarakat tetap bisa membuat SIM seperti biasa," ucapnya lagi.
Ia juga tak menampik ada pro dan kontra dari masyarakat soal rencana kebijakan tersebut.
"Tetapi, menurut saya adanya (integrasi) BPJS itu perlu, belajar dari pengalaman yang sudah ada," terangnya lagi.
"Begini, Jasa Rahaja itu pernah merilis ada tujuh jenis kecelakaan yang tidak mereka tanggung. Seperti tidak punya SIM, melawan arus, kecelakaan tunggal," tegasnya.
Aturan baru itu tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9. Berikut ini bunyi lengkap aturannya.
Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:
Source | : | GridOto.com |
Editor | : | Joni Lono Mulia |