MOTOR Plus-online.com - Parah warga di sekitar daerah RPTRA Kalijodo, Jakarta Barat harus bayar Rp 5.000 tiap melintas naik motor.
Artinya ada pungli besar di daerah tersebut.
Pungli untuk warga yang melintas naik motor sebesar Rp 5.000 tersebut ada di Jalan kepanduan II, Samping RPTRA Kalijodo, Jakarta Barat.
Baik motor atau mobil yang melintas harus pakai karcis dan bayar seperti lewat jalan tol.
Jalan Kepanduan II ini merupakan jalur alternatif dari Teluk Gong Penjaringan Jakarta Utara menuju ke Tambora Jakarta Barat dan sering dimanfaatkan sebagai parkir liar kendaraan pengunjung RPTRA Kalijodo.
"Parkiran tersebut adalah jalanan umum dijadikan tempat parkiran liar," ujar Ujang (bukan nama sebenarnya) salah satu warga Penjaringan dikutip dari kompas.com
"Setiap kendaraan baik itu mobil dan motor tidak boleh lewat kecuali harus memgambil karcis dan membayar seperti jalan tol," ucapnya.
Ujang juga mengaku pungli tersebut sudah ada sejak 2017.
Baca Juga: 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Kasih Diskon dan Banyak Keringanan
Makanya warga juga sudah cukup resah.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR