MOTOR Plus-online.com - Siap-siap buat brother yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bakal ada syarat baru.
Bikin atau perpanjang SIM pastikan JKN aktif, catat waktu berlaku dan wilayah uji cobanya apakah daerah brother termasuk?
Syarat baru dalam pengurusan SIM tersebut berlaku mulai 1 Juli 2024.
Implementasi diawali dengan uji coba di beberapa Kepolisian Daerah (Polda).
Dari 7 wilayah, Jakarta Raya yang masuk dalam Polda Metro Jaya menjadi salah satu yang melakukan uji coba.
Langkah tersebut sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jakarta Utara, Ropik Patriana.
"Implementasi ini merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya terproteksi dalam jaminan kesehatan," kata Ropik dari keterangannya, Senin (24/6/2024).
Baca Juga: Bikin SIM Bakal Butuh BPJS Kesehatan Padahal Sudah Ada Asuransi Kecelakaan, Begini Penjelasan Polisi
Baca Juga: Daftar Negara yang Terima SIM Indonesia, Turing ke Luar Negeri Enggak Perlu SIM Internasional
Uji coba akan berlangsung mulai 1 Juli-30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Implementasi Perpol ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022
Persyaratan SIM ini telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 bahwa kepesertaan JKN merupakan salah satu syarat mengakses pelayanan publik tertentu, yang antara lain salah satunya adalah pengurusan SIM.
"Dalam rangka memastikan penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat, maka dilakukan proses uji coba, khususnya yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM," ucap Ropik.
Jakarta Utara menjadi salah satu wilayah yang akan dilakukan uji coba persyaratan JKN aktif dalam pembuatan dan perpanjangan SIM.
Saat ini, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara secara intensif sedang berkoordinasi dengan Polres Jakarta Utara dan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Jakarta Utara terkait uji coba pemberlakuan Perpol ini supaya dapat berjalan dengan baik.
Persyaratan membawa atau menunjukkan Kartu JKN pada saat pendaftaran pembuatan SIM dapat dilakukan tidak harus dengan menunjukkan kartu fisik, namun juga masyarakat dapat menunjukkan Kartu JKN digital di Aplikasi Mobile JKN.
"Sampai dengan Mei, sebanyak 1.933.166 penduduk telah terdaftar sebagai peserta JKN di wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu."
"Untuk itu, bagi masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang SIM, harus pastikan status kepesertaan JKN yang dimiliki itu aktif," tuturnya.
Baca Juga: Nekat Bikin SIM Baru Padahal SIM Sebelumnya Ditahan Polisi Akibat Ditilang Polisi Ingatkan Hal Ini
Ropik mengimbau, masyarakat yang sudah menjadi peserta JKN namun tidak aktif, untuk segera mengaktifkan kepesertaan JKN-nya.
Hal ini dilakukan agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM.
Sementara itu bagi peserta JKN yang menunggak iuran dalam jumlah banyak atau menunggak lebih dari 3 bulan, BPJS menyediakan program cicilan tunggakan.
Untuk mengikuti program cicilan tunggakan, peserta mendaftar Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau Kantor Cabang.
Peserta yang sudah mendaftarkan program REHAB, status kepesertaannya belum aktif hingga tunggakan lunas.
Bagi peserta yang telah mendaftar Program Rehab, dapat melampirkan bukti telah melunasi tunggakan iuran JKN-nya atau telah mengikuti program cicilan iuran tersebut.
Nah, kalau brother sudah memastikan JKN aktif atau belum nih?
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Ini yang Perlu Diperhatikan Saat Bikin atau Perpanjang SIM, Pastikan Kepesertaan JKN Aktif"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR