MOTOR Plus-online.com - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan serius dalam menjaring tukang parkir liar yang mangkal di minimarket.
Ratusan tukang parkir liar di minimarket di Jakarta Selatan (Jaksel) ditangkap, pilih sanksi pidana penjara atau denda uang.
Aksi juru parkir (jukir) liar minta uang parkir secara paksa memang meresahkan masyarakat.
Biasanya sekali parkir motor di minimarket dikenakan biaya Rp 2.000.
Padahal pihak minimarket seperti Indomaret atau Alfamart tidak mengenakan tarif parkir alias gratis.
Untuk itu, pihak Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jaksel menindak tegas jukir liar.
Hingga kini ada 112 tukang parkir liar yang biasa jaga di minimarket diamankan Dishub Jaksel.
Hal itu diakui Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernad Octavianus Pasaribu.
"Berdasarkan data terakhir, kami telah menjaring 112 jukir liar yang biasa mangkal di Indomaret dan Alfamart wilayah Jakarta Selatan,” ujar Bernad dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/6/2024).
Bernad mengungkapkan, ratusan jukir liar itu terjaring dalam kurun waktu satu bulan terakhir, mulai dari 15 Mei-13 Juni 2024.
Penertiban jukir liar tersebut dilakukan petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan bersama anggota TNI, Polri, Satpol PP, dan dinas sosial.
"Jadi ratusan jukir liar ini kami tertibkan dalam operasi gabungan bersama beberapa pihak dalam waktu sebulan ke belakang,” tutur dia.
Dari 112 tukang parkir liar yang terjaring razia, lanjut Bernad, hanya sebagian kecil yang akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
Sementara, sisanya, akan dilakukan pembinaan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Selatan.
"Jadi ada 101 jukir liar yang membuat surat pernyataan untuk tak lagi menjalani profesinya," kata Bernad.
"Rencananya, 101 orang ini akan dilatih oleh Suku Dinas Nakertransgi,” lanjutnya.
"Sementara, 11 jukir liar sisanya akan dikenakan sanksi tipiring,” sambung dia.
Adapun sanksi tipiring yang bakal dikenakan kepada jukir liar bergantung pada putusan pengadilan.
Mereka bisa mendapatkan sanksi pidana penjara maupun denda uang dalam kasus ini.
Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 10, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memungut uang parkir tanpa izin bisa dikenakan sanksi denda dan sanksi kurungan.
Sanksi kurungan paling singkat adalah 20 hari dan paling lama 90 hari.
Sedangkan, denda uang paling sedikit sebanyak Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30.000.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR