Bayar Pajak Kendaraan Tunggu 5 Menit Bisa Selesai, Ada Diskon dan Keringanan Lain di Wilayah Ini

Galih Setiadi - Rabu, 26 Juni 2024 | 21:20 WIB
PPID Kota Semarang
Foto ilustrasi STNK. Kapan lagi bayar pajak kendaraan tinggal tunggu 5 menit beres, ada diskon juga.

Faktor penurunan kepatuhan pajak kendaraan pada tahun ini dari kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit yang bertepatan tahun ajaran baru dan panen bagi petani juga sengat mempengaruhi.

"Makanya, saya berkunjung langsung ke Pasar Batang untuk mensosialisasikan Program Samsat Spesial Untung 4x Lipat dan disambut bagus oleh masyarakat," ungkapnya.

Keringanan yang diberikan berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dalam dan luar provinsi gratis balik nama, diskon pajak tahun berjalan dengan rincian diskon 2,5 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih dan diskon 5 persen untuk kendaraan roda dua atau tiga berlaku bagi kendaraan yang taat pajak.

"Kemudian, ketiga pembebasan pajak progresif gratis bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu, dan keempat keringanan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) potongan 10 persen hingga 50 persen atas denda penunggak pajak kendaraan selama 1 sampai 5 tahun," terangnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bank Jateng Cabang Kebumen (@bankjateng.kbm)

Ia berharap masyarakat Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Batang bisa memanfaatkan program tersebut.

Kepala Cabang Jasa Raharja Batang Triadi mengatakan, program ini bentuk kepedulian provinsi jawa tengah dengan kepatuhan pajak kendaraan yang saat ini belum ideal.

"Pemahaman situasi dari Provinsi Jawa Tengah menghadirkan Progam Spesial Untung 4x Lipat yang bisa dimanfaatkan masyarakat dengan baik," tuturnya.

Program dari Samsat bisa dilihat sangat menarik karena tidak hanya yang menunggak saja tapi yang sudah patuh pajak bisa dapat diskon.

"Untuk itu perlunya sosialisasi terjun ke lapangan seperti saat ini, jadi masyarakat bisa mengetahui secara langsung jika ada yang belum paham," tegasnya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular