MOTOR Plus-online.com - Gonjang-ganjing pembatasan usia kendaraan makin kencang setelah muncul aturan baru.
Siap-siap usia kendaraan dibatasi umur 10 tahun dilarang masuk Jakarta jika berkaca dari Singapura yang duluan.
Adapun aturan tersebut tercantum dalam pasal 24 huruf (g) Undang-Undang No. 2 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (PDKJ).
Disebutkan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Jika berkaca dari Singapura yang duluan menerapkan aturan serupa jika kendaraan umur 10 tahun lebih dilarang dipakai.
Jika merunut aturan PDKJ tersebut, bukan hanya berlaku untuk mobil tapi juga motor.
Dedi Supriadi, anggota DPRD DKI Jakarta mengungkapkan di UU PDKJ tidak disebutkan secara khusus.
"Di sana hanya ditulis pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor perorangan," jelas Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dilansir dari Gridoto.com.
Dari teks tertulis itu menurutnya tinggal melihat bagaimana pemangku kepentingan melakukan penafsiran.
Baca Juga: Fakta Pembatasan Pertalite Segera Berlaku Untuk Semua Kendaraan Begini Cara Daftar QR Code
KOMENTAR