Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Motor Jadul Terancam Cuma Jadi Pajangan

Ahmad Ridho - Jumat, 28 Juni 2024 | 07:30 WIB
GridOto
Motor-motor keluaran tahun lama terancam cuma jadi pajangan di rumah terkendala aturan baru di Jakarta.

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah sedang mempersiapkan aturan baru pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta.

Pembatasan usia kendaraan di Jakarta motor jadul terancam cuma jadi pajangan di rumah.

Para kolektor atau pemilik motor lawas siap-siap tidak bisa lagi mengendarai motor dengan bebas di jalanan Jakarta.

Lama kelamaan motor jadul hanya akan seperti besi tua yang tidak bisa dipakai lagi.

Aturannya sudah jelas dan tertuang dalam pasal 24 huruf (g) Undang-Undang No. 2 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam aturan itu berbunyi pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Dedi Supriadi, anggota DPRD DKI Jakarta mengungkapkan di UU PDKJ tidak disebutkan secara khusus.

"Di sana hanya ditulis pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor perorangan," jelas Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dikutip dari GridOto.

Dari teks tertulis itu menurutnya tinggal melihat bagaimana pemangku kepentingan melakukan penafsiran. 

Baca Juga: Segera Berlaku Motor Kena Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta, Pabrikan Motor Langsung Bereaksi

Baca Juga: Fans Motor Jadul Merapat Honda CB Versi Terbaru Resmi Meluncur Mesin Lebih Gahar

"Secara umum bisa dikatakan baik roda 4 maupun roda 2 masuk katagori tersebut," tegasnya. 

Ia menambahkan secara kuantitas, jumlah kepemilikan kendaraan roda dua di Jakarta sangat tinggi. 

Dari data Korlantas Polri pada 5 Mei 2024 mencatat jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di pihak Kepolisian sebanyak 24.356.667 unit.

Dari jumlah tersebut sekitar 78 persen atau 19 jutaan merupakan kendaraan roda dua. 

Namun anggota DPRD asal Fraksi PKS ini melihat urgensi pembatasan ini belum tepat.

Banyak hal yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukan pembatasan apalagi terhadap motor.

Seperti diketahui motor sebagai tulang punggung bagi sebagian orang untuk mencari pencaharian. 

Sebab baginya pembatasan bisa dilakukan lewat instrumen seperti tarif pajak, tarif parkir dan penyediaan park n ride yang memadai. 

"Yang hakiki tetap pembangunan transportasi massal yang baik, aman, nyaman, terintegrasi dan terjangkau," bilangnya. 

Baca Juga: Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin Punya Motor Jadul dan Vespa di Bawah Rp 20 Juta

Dedi mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima rancangan atau usulan dari Pemprov DKI Jakarta soal pembatasan usia ini. 

"Jadi saya belum bisa menjawab soal hal tersebut. Namun secara pribadi saya sendiri menolak pembatasan ini, karena banyak hal yang harus dilakukan sebelum melakukan hal ini," tegasnya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular