MOTOR Plus-online.com - Pemerintah bersiap membatasi penjualan bensin jenis Pertalite untuk beberapa jenis motor dan mobil.
Pertalite segera dibatasi, Yamaha NMAX Turbo masih bisa isi Pertalite di SPBU Pertamina?
Sudah sejak beberapa pekan lalu ramai wacana akan dibatasinya Pertalite untuk beberapa jenis motor dan mobil.
Nantinya motor dan mobil dengan kapasitas mesin tertentu tidak bisa lagi beli Pertalite.
Sampai saat ini pemerintah masih menunggu keputusan untuk membatasi penjualan Pertalite setelah Peraturan Presiden (Perpres) disahkan.
Keputusan tersebut akan disahkan melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Namun, sampai sekarang belum diketahui detail aturannya.
Pertamina sudah menyediakan Pertamax Green. Bahan bakar tersebut merupakan pencampuran Pertamax dengan bioetanol sebesar 5 persen (E5).
Pertamax Green memiliki nilai Research Octane Number (RON) 95.
Bensin jenis baru ini sudah dijual di beberapa SPBU Pertamina dan dikabarkan akan menjadi pengganti Pertalite nantinya.
Baca Juga: Fakta Pertalite Dihapus Terlihat dari Bensin Jenis Baru Mulai Banyak Dijual di SPBU Pertamina
Baca Juga: Pertamax Green 95 Serbu SPBU Pertamina, Pertalite Belum Ada Rencana Dihapus
Lalu apakah Yamaha NMAX Turbo masih bisa isi bensin Pertalite di SPBU Pertamina?
Pembatasan Pertalite mengacu pada kapasitas mesin kendaraan, untuk motor yang dilarang isi Pertalite kapasitas mesin di atas 250cc.
Sementara Yamaha NMAX Turbo masih bisa isi Pertalite karena dibekali mesin 155cc.
Untuk mobil yang dilarang isi Pertalite khusus yang di atas 1.400cc.
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) mulai menggencarkan sosialisasi penggunaan QR Code sebagai salah satu instrumen untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
Akselerasi tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan penyaluran BBM ber-subsidi dengan tepat dan optimal.
"Program Subsidi Tepat Pertalite telah diimplementasikan di seluruh wilayah tak terkecuali Regional Jawa Bagian Barat," kata Pjs Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Joevan Yudha Achmad dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.
Sehingga ia meminta masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraannya dan mendapatkan QR Code dimaksud.
Jika tidak saat implementasi 100 persen diberlakukan pengendara jadi kesulitan untuk membeli Pertalite.
Baca Juga: Honda BeAT Street Kemahalan, Skutik Adventure 125cc Ini Dijual Rp 8 Jutaan
Dijelaskan, tujuan Subsidi Tepat Pertalite adalah untuk melakukan pendataan sekaligus pencatatan pengguna serta volume dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk mendukung transaksi Pertalite.
"Sehingga penyaluran BBM dapat tepat sasaran sesuai dengan aturan yang berlaku dan berjalan dengan optimal," kata Joevan.
Pertamina Patra Niaga juga terus meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait pelaksanaan program Subsidi Tepat BBM mulai dari pendataan dokumen kendaraan yang didaftarkan hingga proses transaksi pembelian Pertalite di SPBU.
"Kami juga berharap adanya dukungan dari seluruh masyarakat, khususnya bagi yang belum melakukan pendaftaran Subsidi Tepat Pertalite sehingga saat bertransaksi di SPBU dapat menggunakan QR Code dan transaksi tersebut dapat tercatat dan sesuai dengan peruntukannya," katanya.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, langkah ini diambil sebagai upaya perusahaan untuk mencatat transaksi BBM penugasan secara lebih baik dan transparan, mengingat adanya anggaran kompensasi yang diberikan pemerintah untuk produk Pertalite.
"Untuk masyarakat tidak perlu khawatir, prosesnya mudah, tinggal mendaftarkan kendaraannya di website subsiditepat.mypertamina.id untuk mendapatkan QR Code," terang Irto.
Irto melanjutkan saat ini uji coba QR Code Pertalite sudah dijalankan di 41 Kota/Kabupaten dan akan segera diperluas di seluruh wilayah Indonesia.
Hingga awal Juni 2024, tercatat lebih dari 3,44 juta pengguna Pertalite telah memiliki QR Code.
Skemanya akan mirip seperti pendaftaran pengguna Solar Subsidi (Biosolar).
Mulai dari uji coba hingga nanti ada penerapan full QR Code di wilayah secara bertahap.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR